KUDUS (SUARABARU.ID) – Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berganti. Andi Metrawijaya, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Solok kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, menggantikan Henriyadi W Putro, S.H., M.H. yang dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Asisten Pembinaan.
Pergantian pucuk pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Menurut informasi, SK untuk mutasi tersebut sudah turun. Namun untuk prosesi pelantikan menyesuaikan dengan masing-masing pimpinan wilayah.
“Terima kasih atas semua dukungan masyarakat Kudus selama saya bertugas di sini,”kata Henriyadi.
Sebelum menjabat di Kudus, Andi Metrawijaya dikenal sebagai Kajari Solok dan memiliki rekam jejak cukup panjang di lingkungan kejaksaan. Kini, masyarakat Kudus menantikan gebrakan dan langkah hukum strategis dari sosok baru ini.
Sementara itu, Henriyadi W Putro tercatat telah menjabat sebagai Kajari Kudus sejak Maret 2023. Selama kepemimpinannya, sejumlah kasus besar berhasil ditangani, antara lain:
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, yang menyeret mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, hingga ke meja hijau dan vonis penjara.
Dugaan Korupsi Hibah NU Center, yang meski tak sampai ke ranah pengadilan, berujung pada pengembalian dana ke kas daerah.
Kasus Korupsi Proyek Pengurukan Lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), yang menjerat mantan Kepala Dinsosnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika, sebagai terdakwa.
Hadirnya Kajari baru ini ini diharapkan dapat membawa penyegaran dan memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Kudus. Kinerja Kajari baru pun menjadi perhatian publik, terutama dalam menangani kasus-kasus strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ali Bustomi













