blank
Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan memimpin sosialisasi penertiban PKL Menara jelang pelaksanaan tradisi Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Menjelang puncak tradisi Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, jajaran Polres Kudus mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Menara Kudus dan Jalan Madureksan. Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai Sabtu (5/7/2025) hingga puncak acara pada Minggu (6/7/2025), demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan tradisi tahunan tersebut.

Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan sebagai Kepala Pengamanan kegiatan, menyampaikan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi jalur antrian peziarah dan pengunjung, sekaligus sebagai langkah antisipatif untuk memastikan tersedianya jalur evakuasi dan darurat.

“Kami mengimbau seluruh PKL di Jalan Menara Kudus dan Jalan Madureksan untuk tidak berjualan mulai Sabtu hingga Minggu. Karena lokasi tersebut akan kami pasangi water barrier sebagai pembatas dan jalur antrian,” tegas AKP Subkhan.

Tak hanya sekadar imbauan, pihak kepolisian menyatakan akan bertindak tegas terhadap PKL yang membandel dan tetap nekat berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai zona steril.

“Jika masih ada PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.

Larangan ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan besar dalam menyambut puncak tradisi Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus yang jatuh pada 10 Muharam 1447 H atau Minggu, 6 Juli 2025. Sekitar 500 personel gabungan dari berbagai unsur disiagakan untuk mendukung pengamanan kegiatan, termasuk dari unsur TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Perdagangan, Banser, hingga pengurus Yayasan Masjid dan Makam Sunan Kudus.

Rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan di sejumlah titik. Beberapa ruas jalan akan ditutup total, seperti Jalan Menara Kudus yang digunakan sebagai jalur antrian peziarah laki-laki dan perempuan. Sementara Jalan Madureksan dari Klenteng hingga depan Masjid Menara akan difungsikan sebagai kantong parkir tamu undangan.

Langkah larangan terhadap PKL ini diambil untuk memastikan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan ribuan masyarakat yang akan hadir mengikuti acara pembagian 40.000 nasi jangkrik, sebagai simbol dari puncak tradisi Buka Luwur yang telah berlangsung secara turun-temurun di Kudus.

Ali Bustomi