SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019 hingga 2023.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan, Leo Jimmy menyampaikan, DS bekerja sama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP) dan FS (Direktur PT MMS) mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan atau perjanjian.
“DS memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para
pejabat Pemda Klaten. Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS (FS) tanpa sewa,” ungkap Arfan di kantor Kejati Jateng, Senin (23/6/2025).
Selain itu, menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS, semuanya difasilitasi oleh FS. Dan juga menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp10 juta.
“Bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai appraissal Rp 4 miliar, disewa
FS Rp1,3 Miliar. Dia juga tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza,” lanjutnya.
Disamping itu membuat surat setoran pajak, untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
Selanjutnya tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Diketahui, pada 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten.
Tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS agar didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.













