SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum bagi para siswa SMA Kesatrian 2 Semarang, Jumat (13/6/2025).
Tema dalam kegiatan ini, peningkatan pemahaman tentang aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini dibiayai USM, dan dilaksanakan Tim PKM yang terdiri dari Ketua Dr Endah Pujiastuti SH MH, anggota Dr Deddy Suwandi SH MH, Dewi Tuti Muryati SH MH, dan Tumanda Tamba SP SH MH MKn.
BACA JUGA: Tim PKM USM Adakan Pendampingan Pemasangan Lubang Biopori
Tiga mahasiswa USM dari Fakultas Hukum dan Fakultas TIK, ikut dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka adalah Beatrich Advismadya Pamungkas, Wahyu Rahma Firnanda, dan Sulistyo Eko Saputro.
Menurut Endah, para siswa pada dasarnya telah mengetahui tentang Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Namun mereka belum memahami dengan baik, dari aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut sanksi hukumnya.
”Mereka juga belum mengetahui pengaturan detail tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” katanya.
BACA JUGA: USM Jalin MoU dengan SMA/SMK Se-Kota Semarang
Dia menambahkan, bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keempatnya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain, dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan itu bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
BACA JUGA: Tim PKM Dosen FE USM Beri Pelatihan ke Pelaku UMKM
Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengeluarkan kebijakan itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang disahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 9 Juli 2009,” ujarnya.
Pihak sekolah juga sangat senang atas terselenggaranya kegiatan ini. Kepala SMA Kesatrian 2 Semarang, Maryusis SPd MSi menyatakan, kegiatan itu memberikan tambahan wawasan bagi siswa, terutama dari aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dalam kehidupan sehari-hari.
”Kami berharap, kerja sama antara Universitas Semarang dan SMA Kesatrian 2 Semarang ini dapat terus berlanjut, dalam rangka menambah wawasan siswa SMA Kesatrian 2 Semarang,” tukas dia.
Riyan













