blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat menerima penghargaan WTP dari BPK. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan bergengsi ini diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 5 Juni 2025, di Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Jateng.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut, memperkuat reputasi Pemkab Kudus sebagai daerah dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Tahun ini, Kudus kembali memperoleh opini WTP dari BPK Jateng,” ujar Sam’ani.

Komitmen Penguatan Good Governance

Bupati Sam’ani menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Kudus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna menjaga integritas serta memperkuat prinsip good governance.

“Capaian ini menjadi motivasi kita bersama untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami apresiasi tinggi untuk seluruh tim dan OPD yang telah bekerja maksimal,” tambahnya.

Harapan dan Apresiasi dari BPK Jateng
Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengucapkan selamat atas raihan opini WTP yang dicapai oleh Kabupaten Kudus. Ia berharap capaian ini tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Opini WTP bukan akhir dari segalanya. Ini justru menjadi pijakan agar pemerintah daerah semakin efektif dalam merealisasikan anggaran dan penerimaan daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh sesuai mandat konstitusi UUD 1945 Pasal 23E ayat (1). Namun demikian, opini tersebut tidak menutup kemungkinan adanya temuan yang perlu ditindaklanjuti.

“Perlu dipahami, opini WTP tidak berarti nihil dari penyimpangan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, kami tetap akan menyampaikannya,” tegasnya.

Raihan opini WTP ke-13 berturut-turut ini mempertegas posisi Kabupaten Kudus sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan terbaik di Jawa Tengah. Prestasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah yang lebih transparan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan

Ali Bustomi