KUDUS (SUARABARU.ID) – CV Elektrikal Daya Utama mengaku memiliki dokumen perizinan yang lengkap atas aktifitasnya melakukan tambang Galian C di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Perusahaan tersebut membantah tudingan bahwa aktifitas tambangnya tersebut illegal dan menyalahi regulasi yang ada.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur CV Elektrikal Daya Utama, Machfuddin Hananta. Menurutnya, seluruh proses perizinan telah dilalui sebelum akhirnya pihaknya mendapatkan persetujuan teknis untuk melakukan aktifitas tambang sejak pertengahan Mei 2025 lalu.
“Semua dokumen kami lengkap sehingga sehingga aktifitas kami adalah aktifitas legal,”kata Hananta, Kamis (5/6/2025).
Hananta juga membantah, tambang galian C Honggosoco yang dikelolanya melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Meski dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Kudus 2022-2042, wilayah yang ditambang tidak masuk dalam peta tata ruang, namun berdasarkan pasal 82 Perda tersebut, lokasi pertambangannya masuk dalam ketentuan khusus bersyarat dengan tujuan optimalisasi lahan pertanian.
Bahwa lahan yang ditambang adalah milik para petani yang menginginkan lahannya ditata agar nanti menjadi lahan pertanian produktif.
“Total ada 70 petani lebih pemilik lahan. Dan mereka memang berharap agar lahannya ditata agar nanti bisa menjadi lahan produktif. Semuanya menyampaikan persetujuan bahkan di hadapan notaris,”katanya.
Atas hal tersebut, Hananta menegaskan bahwa tambang galian C yang dikelolanya adalah benar-benar legal dan memiliki dokumen yang lengkap. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tentang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasional Teknis nomor 500.10.29.16/1795.
Berdasarkan Pertek tersebut, total luas lahan yang ditambang sebanyak 25 hektar dengan jumlah cadangan tanah urug sebanyak 1,2 juta meter kubik untuk kegiatan eksploitasi selama kurun waktu 15 tahun.
Baca juga:
Warga Tolak Tambang Galian C Honggosoco, Langgar RTRW dan Rusak Lingkungan Hidup!
Dalam aktifitas tambangnya, Hananta juga mengaku menyetor retribusi ke desa sebesar Rp 4000 untuk setiap dump truk. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Desa Honggosoco.
Selain itu, warga pemilik lahan juga mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15 ribu untuk setiap dump truk yang keluar dari area tambang.
“Untuk pajak retribusi daerah, kami juga siap untuk menyetorkan. Karena usaha tambang ini belum ada satu bulan, uang retribusi memang belum kami setorkan karena menunggu penghitungan dari BPKAD,”tukasnya.
Siap Jalani Proses Hukum
Terkait ancaman kerusakan lingkungan, Hananta menegaskan bahwa usaha tambangnya juga sudah melalui kajian UKL UPL. Bahkan, perusahaannya juga sudah menyetor jaminan reklamasi senilai Rp 1,25 miliar.
“Artinya, kami memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi lahan yang ditambang. Jika tidak kami lakukan, maka uang jaminan yang sudah kami setorkan akan hilang,”tandasnya.
Meski memiliki izin dan dokumen yang lengkap, Hananta mengaku prihatin dengan adanya insiden kecelakaan kerja yang berakibat satu orang meninggal dunia. Hananta mengaku siap mengikuti proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polres Kudus.
“Kami akan menaati semua proses hukum yang ada. Meski sebenarnya kami sudah menyelesaikan persoalan insiden kecelakaan kerja tersebut secara kekeluargaan baik kepada keluarga korban maupun pelaku,” pungkasnya.













