KUDUS (SUARABARU.ID) – Warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus kembali menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang galian C yang belakangan menuai kontroversi, terutama setelah insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Sugeng, Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus.
“Dalam Perda RTRW jelas disebutkan bahwa lokasi tambang galian C hanya diperbolehkan di Desa Tanjungrejo dan Gondoharum (Kecamatan Jekulo), Desa Rejosari (Kecamatan Dawe), dan Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan). Honggosoco tidak masuk dalam zona tersebut. Jadi atas dasar apa tambang ini diizinkan?” kata Sugeng, Rabu (4/6).
Sugeng mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengancam kelestarian situs budaya dan lingkungan desa. Salah satunya adalah situs Punden dan mata air Belik Sumur Bandung, tempat warga masih rutin menggelar ritual budaya dan spiritual.
“Kalau tambang ini terus beroperasi, kita bisa kehilangan warisan budaya dan sumber mata air. Ini bukan hanya masalah hari ini, tapi menyangkut masa depan desa dan anak cucu kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang tersebut diketahui mulai berjalan sejak April lalu, dan baru terhenti setelah terjadi kecelakaan tragis. Menurutnya, insiden itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk menutup permanen tambang ilegal tersebut.
Dampak Ekologis dan Ancaman Bendung Logung
Selain kerusakan budaya, warga juga menyoroti dampak ekologis dari kegiatan penambangan. Wilayah Honggosoco dikenal sebagai daerah resapan air dan sentra pertanian produktif, penghasil kencur, laos, tebu, dan singkong.
Sugeng mengingatkan bahwa lokasi tambang berdekatan dengan kawasan pertanian dan pemukiman, serta berjarak tidak jauh dari Bendung Logung yang belakangan dilaporkan mengalami rembesan.
“Jika kerusakan lingkungan tidak dicegah sejak sekarang, bukan hanya sejarah yang hilang, tapi juga keseimbangan ekosistem dan sumber air masyarakat terancam,” tambahnya.
Warga juga mempertanyakan keabsahan izin yang diklaim dimiliki pihak pengelola tambang. Menurut Sugeng, tidak pernah ada musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT dan RW di wilayah terdampak.
“Kalau memang sudah legal, tunjukkan dokumennya secara transparan. Warga berhak tahu dan ikut menentukan masa depan lingkungannya. Jangan ada proses diam-diam hanya demi keuntungan sepihak,” ujarnya.
Pertanyakan Legalitas Tambang
Sementara, Agung Setiadi, aktivis lingkungan dari Kudus, turut menyuarakan keprihatinan atas tambang ilegal ini. Ia menekankan bahwa investasi tambang hanya dapat diterima jika dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.
“Masalahnya bukan pada investasinya, tapi pada pelanggaran regulasi dan minimnya transparansi. Jika Perda menyatakan Honggosoco bukan zona tambang, kenapa bisa ada tambang beroperasi di sana? Ini harus dilawan,” tegasnya.
Agung juga memperingatkan potensi bencana lingkungan seperti banjir bandang dan hilangnya sumber resapan air akibat eksploitasi tambang di area seluas 20–30 hektare itu.
“Kita bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan harus berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Kudus harus tetap hijau, sehat, dan lestari,” katanya.













