blank
Kegiatan Pelatihan Duta Hukum (Law Ambassador Training), di SD Islam Sultan Agung 01 Semarang. Foto: ira

Oleh: Ira Alia Maerani dan Nuridin

GLOBALISASI memberikan banyak “warna” dalam kehidupan manusia saat ini. Baik itu sisi positif atau negatif. Sisi positifnya, berbagai macam kemudahan kehidupan manusia dengan segala informasi dan perangkat yang serba cepat dan mudah didapat. Sementara efek negatifnya, begitu deras arus informasi sehingga terkadang informasi itu tidak dibutuhkan atau bahkan memberikan efek yang kurang baik bagi kehidupan manusia.

Globalisasi dengan berbagai macam kemudahan yang didapat, ditambah dengan perangkat handphone (HP), televisi, laptop dan media elektronik lainnya, jika kurang arif dalam penggunaannya tentu saja akan membuat manusia terlena. Orang dewasa sekalipun mampu terjerembab dalam perilaku membuang-buang waktu, hanya untuk berlama-lama dengan hanphone (gadget) mereka.

Hal ini tidak menutup kemungkinan, terjebak dalam perilaku yang dinilai kurang baik. Seperti menonton konten pornografi, kekerasan, kekejaman atau mem-bully seseorang, baik yang dikenalnya atau tidak. Sehingga kita dapati adanya “perang mulut” di dunia maya. Sungguh ironis, kemudian didapati saling ejek ini menjadi awal terjadinya tindak pidana (kejahatan) yang lebih serius, seperti penganiayaan hingga pembunuhan.

Belum lama beredar video remaja putri yang terlibat perkelahian, karena diawali saling ejek di dunia maya. Video ini sontak membuat geger dan gelisah. Termasuk para orang tua dan guru. Perilaku demikian tidak bisa dibiarkan. Apalagi juga didapat senjata tajam yang turut dijadikan barang bukti bersama handphone (HP) yang digunakan, untuk merekam aksi mereka dan memviralkannya.

Sebegitu dahsyatnyakah aksi tindak pidana perundungan (bullying) yang dimulai dari saling ejek di dunia maya ini, kemudian berakhir dengan kekerasan? Bahkan di beberapa kasus hingga berakhir dengan penganiayaan dan pembunuhan? Dimanakah peran negara, orang tua dan guru dalam mengantisipasi hal tersebut?

Garda Terdepan
Pola pendidikan dan pola asuh di keluarga, sekolah dan masyarakat, menjadi potret keberhasilan akhlak anak bangsa. Apa jadinya jika pembangunan secara fisik sebuah bangsa dengan gedung tinggi mentereng, jalan tol membentang, mall perbelanjaan dan berbagai sarana prasarana bonafid, tapi tidak diiringi dengan kualitas akhlak dan budi pekerti yang baik.

Merajalelanya kekerasan, pemerkosaan, intimidasi, penyuapan, korupsi, penculikan, pembunuhan dan tindak kriminal lainnya, membuat bulu kuduk merinding.

Hal ini tentu saja tidak bisa dianggap sepele. Negara dengan segala perangkat yang dimiliki, semestinya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, bahagia dan makmur, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Negara memastikan warga negaranya menjadi sosok yang religius, sebagaiman mandat Sila Pertama Pancasila. Negara merasa perlu untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusian yang adil dan beradab bagi rakyatnya. Selain juga menjaga nilai-nilai nasionalisme, mengedepankan kebijakan yang pro-rakyat, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Negara memiliki andil besar dalam mewujudkan pendidikan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional. Regulasi pun mensyaratkan demikian. Anggaran yang cukup guna memasilitasi pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.

Tujuan pendidikan Nasional seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Secara singkat, tujuan ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) Alinea Keempat.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan Nasional dengan target mewujudkan manusia Indonesia yang paripurna, selain kesiapan anggaran dengan ditopang lembaga pendidikan yang amanah, juga konsistensi kurikulum yang mumpuni dalam mempersiapkan generasi terbaik di dunia dan akherat.

Tidak hanya berdasarkan memenuhi tuntutan pasar (market) dunia kerja, dengan kehilangan “roh” sejatinya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan.

Kesadaran ini perlu dimiliki semua elemen bangsa. Termasuk tak kalah pentingnya, peran dan andil orang tua dan para pendidik (guru), dalam turut serta melaksanakan tujuan pendidikan nasional. Tugas mulia ini, tak lain dalam rangka memberikan yang terbaik untuk nusa dan bangsa.

Membangun generasi terbaik (khaira ummah), sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al Imran Ayat 110, dengan menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT.

Konsep umat terbaik tentu saja berorientasi dunia dan akherat. Tugas mulia yang diamanahkan kepada para orang tua dan guru. Oleh karena itu, segala upaya untuk menghilangkan jati diri menjadi umat terbaik dengan berbagai tindakan yang menjerumuskan pada tindak kriminal (kejahatan), patut diantisipasi dan dihindari.

Termasuk tindak pidana perundungan (bullying), yang dinilai sebagian kalangan semakin meresahkan. Bagaimana langkah antisipatif yang dapat dilakukan?
1. Membangun komunikasi konstruktif antara guru, orang tua dan murid. Kepercayaan menjadi elemen utama dalam membangun komunikasi ini. Tidak jarang anak didik merasa nyaman berbicara dengan temannya, dibanding dengan guru dan orang tua. Hal ini perlu ditelusuri apa penyebabnya. Sehingga terbangun saling kepercayaan antara anak didik dengan orang tua dan guru. Mencoba memahami kebutuhan anak, dan menjadi bagian dari solusi atas problem mereka. Sehingga anak didik tidak menuangkan keluh kesah, amarah, yang kemudian berujung kepada kebencian di dunia maya.

2. Menanamkan nilai-nilai agama untuk berkata yang baik atau diam. Ajaran ini disertai dengan nilai-nilai dalam kitab suci. Sehingga dimanapun anak didik berada dengan siapapun mereka berbicara, berupaya untuk mengucapkan kata-kata yang baik dan bijak. Hal ini tentu saja perlu latihan dan proses dalam fase pembelajaran di rumah dan di sekolah.

3. Edukasi terhadap regulasi yang mengatur tentang tindak pidana perundungan (bullying), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lingkaran kejahatan (criminal link) di dunia maya, seperti UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Narkotika dan Psikotropika dan lainnya.

4. Melibatkan anak sebagai bagian dari solusi. Proses kedewasaan terbangun ketika dalam tahapan fase kehidupan anak, tidak hanya mengetahui tentang problem, akan tetapi menjadi bagian dalam solusi. Hal ini akan berefek positif dalam proses meningkatnya tanggung jawab dan rasa percaya diri. Pembentukan karakter terbentuk. Contoh: sekolah memasilitasi sebuah mading atau selembar kain panjang yang ditandatangani seluruh murid, sebagai bentuk aksi penolakan terhadap perundungan (bullying). Tanda tangan mereka dalam mading itu menjadi wujud kesiapan dan tanggung jawab untuk menolak segala macam perundungan. Tidak menjadi pelaku, maupun menolak menjadi korban perundungan (bullying).

5. Memberikan edukasi kepada anak didik untuk mengoptimalkan perangkat elektronik hanya untuk menuntut ilmu, komunikasi konstruktif dan hal-hal positif lainnya. Komunikasi konstruktif tentu saja dimaksudkan untuk berkomunikasi digital, guna memperoleh kemudahan akses keilmuan. Penyampaian yang sesuai dengan psikologis anak, tentu sangat berperan dalam tersampaikannya ide dengan baik. Tentu saja gaya penyampaian terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Nah, ini menjadi keahlian guru terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD), dalam penyampaiannya.

6. Membatasi penggunaan telepon genggam/handphone (HP) untuk anak-anak di tingkat pendidikan dasar (elementary school) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bukan tanpa alasan, karena beberapa penelitian menunjukkan, penggunaan telepon genggam oleh anak akan berpengaruh pada kesehatan mental, kesehatan motorik dan psikomotorik, kesehatan mata dan organ tubuh lainnya. Anak perlu dilatih untuk bergerak, sehingga penggunaan telepon genggam perlu untuk dibatasi, sehingga tidak menghambat perkembangan jasmani dan rohani.

Nilai-nilai Pancasila
Terhadap kebijakan melarang atau membatasi penggunaan HP pada anak ini, telah dilakukan di beberapa negara, seperti Prancis, Amerika Serikat, Belanda, Italia, Singapura, Jerman, Inggris, Norwegia dan beberapa negara lainnya.

Telepon genggam disinyalir menjadi salah satu prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana perundungan (bullying). Termasuk dapat menjadi bagian dari beberapa lingkaran kejahatan lainnya, seperti eksploitasi anak terhadap tindakkan cabul, pornografi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pedhofilia, narkoba dan lainnya.

Alasan pembatasan penggunaan telepon genggam pada anak, karena bisa berdampak negatif pada kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan gangguan tidur pada anak, kesehatan fisik, gangguan perilaku dan mengalami kesulitan dalam mengontrol emosi, kesulitan untuk fokus dan konsentrasi dalam belajar, kecanduan dalam penggunaan gadget, dan faktor keamanan terhadap berbagai kejahatan di dunia maya.

Kecanggihan teknologi dengan berbagai kemudahan ini, dibutuhkan karakter manusia yang mampu memilter (menyaring) berbagai informasi tersebut. Lembaga pendidikan sebagai salah satu harapan dalam membentuk karakter tersebut, perlu dikuatkan dalam membentengi gempuran derasnya efek domino globalisasi.

Guru sebagai garda terdepan (frontliner) dalam sistim pendidikan Nasional, diharapkan menjadi bagian krusial dalam membentuk karakter anak didiknya, agar mampu membentengi diri dengan hal-hal yang positif. Tentu saja, termasuk peran penting orang tua dalam membangun sistim pendidikan Nasional, sehingga terwujud generasi terbaik (khaira ummah).

Kemampuan guru dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki, membuat anak didik percaya diri untuk bersikap asertif, jika menerima godaan dari pihak eksternal yang patut diduga berefek negatif. Kekuatan karakter anak didik ini, tentu saja dibalut dengan tata nilai.

Nilai-nilai agama menjadi kata kunci untuk berperilaku baik, sopan, humanis. Hampir dipastikan tata nilai agama mengajarkan hal tersebut. Apalagi jika dibalut pesan moral, bahwa kehidupan di dunia ini hanya fana semata. Apapun yang dilakukan di muka bumi akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Tata nilai ini bersinergi dengan Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa. Menjadikan nilai-nilai religius percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai fondasi hidup dan berbangsa, bersikap humanis, adil dan beradab, memiliki rasa nasionalisme yang kuat, cinta musyawarah dan kebijakan yang pro rakyat, dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila ini bukan hanya dibaca ketika upacara bendera di hari Senin. Akan tetapi, menjadi pembiasaan sehari-hari sehingga memberikan kesan dan pesan mendalam bagi para siswa. Mereka tidak akan mem-bully hingga bertindak jahat, karena perbuatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, jika berbuat baik akan berdampak positif pada kehidupannya di dunia dan akherat.

Ilmu dan keyakinan disertai dengan pembiasaan di sekolah ini perlu dilakukan. Dengan implementasi terhadap ide dan keilmuan tersebut, maka pengabdian masyarakat sebagai salah satu wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dilaksanakan dengan mengusung tema ‘Pelatihan Duta Hukum (Law Ambassoder Traininng) Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying)’, di SD Islam Sultan Agung 1, yang terletak di Jalan Pemuda Gang Suromenggalan 62, Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dr Hj Ira Alia Maerani SH MH (Dosen Fakultas Hukum Unissula), Dr H Nuridin SAg MPd (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unissula) —