blank
Pengungkapan kasus pengerusakan aset KAI di Semarang dengan tersangka empat anggota ormas GRIB Jaya. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap polisi. Keenam orang tersebut diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah lantaran terlibat dua kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pada kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45).

Keduanya merupakan warga Todanan Kabupaten Blora. Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta. “Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022,” sebut Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).

blank
Pengungkapan kasus penipuan di Blora dengan dua orang tersangka. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.

“MJ merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio.

Sementara pada kasus kedua, terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat tersangka yang merupakan anggota ormas GRIB Jaya ini masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) diamankan karena melakukan pengerusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pik up.

“Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas,” jelasnya.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI.

Diketahui seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta.