
“Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan, bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami mengimbau kepada oknum E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” tegas Dwi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kabidhumas Artanto menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 dalam memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelaku.
“Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jateng dan Polres jajaran. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi,” tandasnya.
Ning S













