blank
Ilustrasi.

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual. Satu di antara tersangka ternyata adalah warga Kudus, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.

“Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan),” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Nurul mengungkap MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kudus, Jateng pada Senin, 19 Mei 2025. Modus MS ialah membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anaknya yang juga menjadi korban.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’dan ‘Suka Duka’ ini. Lima  tersangka lainnya ialah MA yang diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan, dan MJ, 25 tahun yang ditangkap di Bengkulu.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dari MR selaku pembuat akun FB Fantasi Sedarah hingga KA mengunduh dan menyebarkan konten seksual di akun FB Suka Duka.

Ke-6 tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya enggan memberi penjelasan lebih lanjut atas kasus ini. “Pengungkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,”ujarnya.

Ali Bustomi