JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi mengatakan, Kementerian Agama saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA), tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyusunan regulasi ini, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
”Pada Rabu (7/5/2025) lalu, kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Baznas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Agenda ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, dan juga LAZ,” kata Ahmad Syauqi, di Jakarta, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA: Polres Wonosobo Ajak Berbagai Komunitas Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2
Penyusunan regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13, dan dimaksudkan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014, yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan.
Menurut Syauqi, rancangan ini bertujuan memperkuat mekanisme pembentukan tim, dan proses seleksi calon anggota Baznas, agar lebih tertib secara administrasi, transparan, profesional, dan akuntabel.
”Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis seleksi calon anggota Baznas, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan zakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi, agar kepemimpinan Baznas dapat menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang berdampak dan terpercaya.
Lebih lanjut, Syauqi menjelaskan, harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, untuk mendukung layanan keagamaan yang berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat.
Transformasi kebijakan ini juga menjadi implementasi dua Program Prioritas Menteri Agama, yaitu Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025, tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.
”Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama, dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, menuju Visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Syauqi.
Riyan













