KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring) yang menimpa warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (24/4), dan dilakukan oleh dua orang tersangka. Salah satunya merupakan pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Satu lagi yang diringkus perempuan warga Tangeran Selatan, Banten.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres, Selasa (20/5).
Ikut mendampingi Kapolres pada konferensi pers antara lain Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Kapolres menjelaskan, dua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini pun terungkap kurang dari 7 hari setelah kejadian.

Adapun identitas kedua tersangka NB (41), wanita warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria, yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, sejak dua tahun terakhir berdasarkan dokumen KITAS.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook.
Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.
Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai Bandara dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.
“Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair hingga mencapai Rp 217 juta. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,”jelas Kapolres.
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.
Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. KS dalam dokumen mengaku sebagai pengusaha dan telah tinggal di Indonesia sejak 2024.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,”tegas AKBP Eka Baasith.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan. Dengan penangkapan itu Pihaknya berharap Kebumen bebas dari aksi penipuan berkedok memberi bantuan lewat jaringan online.
Komper Wardopo













