blank
Petugas Satreskrim Polres Kebumen Kamis (15/5) memeriksa tiga terduga pelaku pengeroyokan di Desa Jatinegara Sempor,(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) –  Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di warung mi ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor.

Bahkan petugas kini telah meringkus tiga orang pelaku yang diduga menganiaya korban. Para pelaku telah diperiksa intensif di Satreskim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, guna  mendukung Operasi Penertiban Premanisme untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendorong kemajuan ekonomi nasional, pihaknya terus melakukan penertiban aksi preman dan pungli.

Pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Sempor ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Kebumen dalam merespons laporan masyarakat yang diterima pada 14 Mei 2025.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (14/5) sekira pukul 02.30 WIB di sebuah warung mi ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor.

Korban dalam peristiwa ini adalah OK (27), warga Jatinegara, Sempor, yang mengalami sejumlah luka robek akibat dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku.

Para terduga pelaku adalah EA (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ES (39), warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan knuckle, palu, dan silet, dengan motif karena mengira korban telah mencuri uang mereka,”terang Kompol Faris, Kamis (15/5).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban bersama teman-temannya hendak nongkrong di salah satu warung di Kecamatan Sempor. Namun saat sampai lokasi, korban bertemu dengan para terduga pelaku yang ternyata pernah punya masalah di masa lalu, sehingga korban dibawa para terduga pelaku ke warung mi ayam dan dikeroyok.

Korban sempat dibawa pulang oleh rekannya usai kejadian.  Istri korban  melarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong untuk mendapat perawatan. Istri korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah knuckle bermotif tengkorak, satu palu besi, satu jaket dan celana warna hitam, serta dua unit sepeda motor milik para pelaku.

Langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Kebumen meliputi pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, dan pelengkapan administrasi penyidikan.

Polres Kebumen kini menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,”tandas Kompol Faris Budiman.

Komper Wardopo