blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dan para pejabat terkait menunjukkan barang bukti kasus pelecahan terhadap anak bawah umur pada konferensi pers Kamis 15/5.(Foto:SB/Komper Wardopo).

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen mengungkap kasus pelecahan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Karangsambung.

Dari kasus ini polisi bertindak tegas dan menjerat tersangka pelaku yang masih bertetangga dengan dua korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Kebumen di Ruang  Inafis yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, Kamis (15/4).

Wakapolres pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Terutama terkait dengan lingkungan bermain mereka.

Imbauan ini disampaikan menyusul ditanganinya kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menunjukkan tersangka pelaku pelecehan terhadap anak kepada media, Kamis 15/5.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, dua anak warga Kecamatan Karangsambung menjadi korban tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RI (42), warga setempat.

Menurut keterangan Wakapolres, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 di rumah tersangka di wilayah dera di Kecamatan Karangsambung. Korban masing-masing berinisial A dan M, masih di bawah umur, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.

Lambat laun, kabar tersebut sampai ke pihak keluarga korban, orang tua segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyidik Polres Kebumen kini menjerat terangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan yang melekat terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Senantiasa lakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya. Jangan biarkan anak berkeliaran tanpa pengawasan dari orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercayakan,”ujar Kompol Faris Budiman didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah, saat konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025.

Lebih lanjut pihaknya juga mengajak para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang belum dikenal dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu berupa uang atau barang.

Polres Kebumen terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan anak sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

Pada penanganan kasus pelecahan terhadap dua anak tersebut Polres Kebumen juga melibatkan Dinsos P3A Kabupaten. Saat konferensi pers, hadir secara langsung Plt Sekretaris Dinsos P3A Seha Rahayu dan Plt UPTD PPA Arum Dwi L.

Komper Wardopo