blank
Dr Shalih Mangara Sitompul, SH MH saat berbicara di acara diskusi interaktif di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi Dr Shalih Mangara Sitompul, SH MH menegaskan secara yuridis, pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan aparat penegak hukum (APH) lain.

“Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, tidak sepenuhnya menempatkan advokat sederajat dengan APH lain. Advokat secara fungsional tidak diberi gigi kekuasaan seperti halnya polisi dan jaksa, yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan Shalih Mangara saat menjadi narasumber dalam Diskusi Interaktif bertema “Advokat di Persimpangan RUU KUHAP: Menakar Ruang Gerak dalam Hukum Acara Pidana Baru” yang digelar DPC Peradi Wonosobo di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Unsiq Jawa Tengah di Wonosobo, Rabu (14/5/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Wonosobo Ahmad Faqih, Ketua DPC Peradi Fuad Hasyim dan segenap pengurus serta anggota Peradi setempat. Setelah itu juga dilakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan II kerja sama DPC Peradi Wonosobo dan FSH UNSIQ Jateng di tempat yang sama.

Menurut Shalih Mangara, naskah akademik RUU KUHAP sendiri telah mempertanyakan, apakah KUHAP menempatkan advokat sebagai APH. Karena sembari menggarisbawahi fakta bahwa KUHAP, APH diidentikkan dengan pihak yang memiliki kewenangan memaksa.

“Padahal ada prinsip kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Prinsip kesederajatan di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam UU 1945 mengharuskan adanya keseimbangan peran antara APH negara dan pihak yang diperiksa dalam proses pidana,” katanya.

Dikatakan, advokat sebagai pendamping tersangka/terdakwa merupakan elemen kunci untuk mewujudkan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. RUU KUHAP secara resmi telah menggantikan istilah lama penasehat hukum dengan istilah advokat. Satu langkah yang menegaskan pengakuan profesi advokat sebagai penolong dan pembela tersangka atau terdakwa.

Pembatasan Advokat

“Harus ada fungsi kontrol advokat dalam sistem peradilan. Seperti proses pengawasan, di mana advokat mengawasi jalanya peradilan agar sesuai dengan hukum acara. Penegakan keadilan untuk berkontribusi pada tercapainya keadilan substantif,” ujarnya.

Advokat, imbuh dia, juga harus mendampingi di setiap pemeriksaan, berkomunikasi tertulis dengan klien, memperoleh salinan berita acara pemeriksaan (BAP).