
Selain itu, tambah Shalih, juga ada perlindungan hak guna memastikan hak-hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar. Penyeimbang kekuasaan sebagai counter balance terhadap kekuasaan APH.
Ketua DPC Peradi Wonosobo Fuad Hasyim menambahkan perkembangan dunia hukum sangat dinamis. Semua itu tergantung pada perkembangan zaman dan kepentingan politik hukum. UU KUHAP yang sudah ada pun akan berubah sesuai RUU KUHAP baru yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
“Karena itu, kami DPC Peradi Wonosobo mendorong peran maksimal advokat dalam RUU KUHAP yang baru nanti. Advokat diangkat oleh negara karena merupakan salah satu unsur APH di Indonesia. Advokat punya hak memberikan jasa bantuan hukum, memberikan nasehat hukum dan bebas berkomunikasi dengan klien,” ungkapnya.
Advokat, kata Fuad, juga harus mendampingi klien di setiap pemeriksaan, memperoleh salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkomunikasi tertulis dengan klien. Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan, bebas menyatakan pendapat dan meminta keterangan saksi ahli dan dokumen atau barang bukti (BB). Mengajukan bukti yang meringankan.
“Namun advokat juga menghadapi tantangan mekanisme penegakan yang bisa menumpulkan hak-hak advokat. Tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran hak advokat. Sejumlah hak advokat juga masih berpotensi dibatasi dalam implementasi pada hukum acara peradilan,” pungkasnya.
Muharno Zarka













