𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Kepolisian Resor Blora Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di sebuah homestay, di kota Blora, pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
AP diduga telah mencabuli pacarnya, yakni OEAA. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, yang kemudian diteruskan ke polisi.
Dikemukakan, kejadian bermula Maret 2024, saat AP dan korban pacaran, pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB., AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. AP menghubungi temannya untuk mencarikan penginapan dan check-in di sebuah homestay di Blora.
Pencabulan terjadi di kamar nomor 27, AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama.
Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, dan keluarga korban segera menghubungi Polres Blora. Lebih lanjut, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 15 tahun.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ucap AKBP Wawan Andi Susanto, Selasa, 6 Mei 2025.
Kapolres Blora menandaskan bahwa kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya.
“Polres Blora mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan serupa dan kepolisian terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak,” tandas Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro













