blank
Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jateng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Jumat (2/5/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H, Delmawati yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sragen, Pujono Elli Bayu Effendi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen, Priyo, dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sragen.

Delmawati menyampaikan pentingnya peran konsultasi dan harmonisasi dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.

“Kami berharap proses konsultasi dan harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sragen,” ujar Delmawati.

Proses harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini bertujuan untuk menyelaraskan muatan materi Raperda dengan asas, teknik, serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendukung peningkatan kualitas legislasi di daerah, khususnya dalam bidang penanaman modal sebagai instrumen pembangunan ekonomi.

Ning S