KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja, termasuk kelompok rentan yang tidak dijamin oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kudus, Samani Intakoris, dalam acara halal bihalal dan sarasehan ketenagakerjaan dalam perayaan Hari Buruh bersama jajaran pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan para pimpinan unit kerja (PUK), Kamis (1/5/2025).
Bupati Samani hadir bersama Kapolres Kudus, Dandim 0722/Kudus, serta unsur pimpinan serikat buruh. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi kepentingan buruh.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang rentan seperti tukang becak, ojek, hingga pedagang kaki lima, mendapatkan perlindungan. Tahun ini, kami menargetkan 26.000 pekerja rentan akan menerima bantuan melalui APBD,” ungkap Samani.
Pemkab Kudus, lanjutnya, juga telah menyiapkan sejumlah program peningkatan keterampilan, termasuk pelatihan kerja bagi buruh yang ingin menambah penghasilan dari rumah atau bersiap menghadapi masa purna kerja. Selain itu, pemerintah daerah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam acara yang berlangsung di kantor KSPSI Kudus itu, Bupati turut mengapresiasi kegiatan jalan kaki sambil memungut sampah yang digagas oleh serikat buruh sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja di Kabupaten Kudus saat ini mencapai lebih dari 96.000 orang, dengan mayoritas terserap di sektor industri rokok.
“Sebanyak 77.000 lebih buruh bekerja di sektor rokok, sisanya tersebar di perusahaan besar seperti Pura dan Polytron. Artinya, sekitar 80 persen buruh Kudus bergantung pada industri ini,” jelasnya.
Andreas menyebutkan, Kudus relatif aman dari gelombang PHK massal seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek. Bahkan, beberapa perusahaan masih mengalami kekurangan tenaga kerja hingga membuka cabang di luar daerah seperti Jepang dan Sukoharjo.
Namun, ia mengingatkan perlunya kewaspadaan dan pengawasan terhadap praktik pemagangan yang tidak ideal, karena sebagian peserta magang hanya menerima 75 persen dari gaji pekerja tetap.
“Pemerintah pusat harus lebih tanggap terhadap isu ini. Kami juga menekankan pentingnya dialog antara serikat pekerja dan manajemen, terutama saat membahas UMK dan THR. Tidak boleh ada keputusan sepihak,” tegas Andreas.
Ali Bustomi













