KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, Polisi telah mengamankan seorang perangkat desa dan warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Keduanya, ditangkap setelah kedapatan hendak mengonsumsi sabu di tengah peringatan Hari Kartini 21 April lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.
Polisi mengamankan keduanya di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,”ungkap Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat. Kemudian dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.
Yang lebih memprihatinkan, keduanya mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025. Saat itu bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.
Momen bersejarah itu justru dinodai oleh ulah dua orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.
Bersama masyarakat Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba.
Komper Wardopo













