blank
Ilustrasi. Reka: SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid di Gabus, Grobogan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Majelis Hakimdalam amar putusannya menyebut R (oknum guru) dianggap terbukti secara meyakinkan telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

R diketahui telah melakukan tindakan asusila mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1. Profesi R yang merupakan seorang pendidik menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan pemberatan hukuman.

R yang seharusnya melindungi anak, justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi guru atau tenaga pendidik seumur hidup.

Kasus ini mencuat ke permukaan pada akhir 2024 lalu, saat korban mengeluhkan rasa sakit dan mengungkap perbuatan tidak senonoh yang dilakukan gurunya di area sekolah.

Keluarga korban yang tak terima segera melapor ke polisi. Setelah melalui penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Proses hukum berjalan cukup panjang, termasuk upaya praperadilan yang sempat diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum terdakwa R, BRM Dr Kusumo Putro SH MH menyatakan akan pikir-pikir dulu sembari berunding dengan pihak keluarga terdakwa tentang hasil putusan PN Purwodadi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya merasa putusan majelis hakim sangat janggal. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan putusan. “Saksi yang melihat (saksi kunci) jutsru tidak dihadirkan jaksa. Putusan ini juga seakan-akan ini adalah kasus pemerkosaan berat (predator anak-red) yang menyebabkan anak trauma,” keluhnya.

Terlebih, keterangan saksi yang didatangkan keluarga korban ia anggap tidak cukup bukti. Misalnya saja keterangan dokter visum yang menyatakan luka di kemaluan korban bisa jadi dari benda lain tidak hanya dari kuku.

“Dokter visum jelas mengatakan bahwa luka itu bisa disebabkan oleh yang lain. Ini kan tidak dijadikan pertimbangan padahal itu keterangan dokter visum,” tandasnya.

Dari keterangan saksi ahli menyatakan luka yang diderita korban di bibir bagian dalam kemaluan sangat kecil hanya hanya 0,5 sentimeter dengan kedalaman 0,01 milimeter. Tiga saksi dari pihak keluarga korban yang dihadirkan tidak menyatakan ada darah. “Yang mengatakan hanya ibunya saja,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum R menghadirkan menghadirkan enam saksi ditambah dua saksi ahli (forensik dan hukum). Sementara dari pihak korban mendatangkan tiga saksi yakni wali kelas, Bu Rinda, paman korban, dan saksi ahli (dokter visum).

Tya Wiedya