blank
Bupati Kebumen Lilis Nuyani menyerahkan cinderamata kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Gombong, Minggu (20/4).(Foto:SB/Prokopim)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kebumen, Minggu, (20/4) 2025.

Kedatangannya sekaligus menemui koleganya, kader Muhammadiyah di Gombong, Lilis Nuryani, yang kini menjabat Bupati Kebumen.

Lilis Nuryani dan suaminya H Mohmamad Yahya Fuad pun menyambut dengan hangat kehadiran Mendikdasmen di kediaman pribadinya di Kota Gombong.

Turut mendampingi dan menyambut Mendikdasmen, Asisten 3 Sekda Kebumen Mohammad Arifin, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen Yanie Giat Setiawan, dan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Abdul Mu’ti juga menyempatkan berdialog dengan para guru sekolah Muhammadiyah dari berbagai jenjang pendidikan. Dialog menjadi ajang diskusi untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Kebumen.

blank
Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan suaminya HM Yahya Fuad dan para pejabat Pemkab setempat,, Minggu 20/4.(Foto:SB/Prokopim)

Salah satu yang disampaikan guru adalah minimnya tenaga pengajar, karena banyak guru-guru dari kalangan Muhammadiyah yang berprestasi diterima menjadi PNS, dan juga Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Abdul Mu’ti menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Mu’ti menilai langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.

“Terkait keluhan itu, dibolehkan, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,”ujar Mu’ti.

Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini menjadi Permen yang diteken Mu’ti belum lama ini.

Menurut  Abul Mu’ti, kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena merekalah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.

“Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dan saya kira setelah ini nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah,”tuturnya.

Komper Wardopo