KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim telah menyepakati maklumat bersama yang melarang penggunaan sound horeg saat takbiran. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan setelah insiden tahun lalu yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat penggunaan sound horeg.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan larangan tersebut usai acara gelar pasukan “Operasi Ketupat Candi 2025” di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (21/3). Menurutnya, pelarangan ini juga merupakan aspirasi dari tokoh agama Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Penggunaan sound horeg dalam takbiran sudah jauh dari kaidah-kaidah keagamaan serta lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Oleh karena itu, bersama dengan jajaran Forkopimda, kami membuat maklumat untuk melarang penggunaan sound horeg di Kudus dengan mempertimbangkan dampak negatif yang terjadi pada tahun lalu,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Bupati Kudus, Samani Intakoris, mendukung penuh maklumat tersebut. Ia menilai lebih baik uang yang digunakan untuk menyewa sound horeg dialihkan untuk bersedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Mari kita jaga kondusivitas Kudus dan berikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Muslim yang ingin berlebaran bersama keluarganya. Jangan sampai ada keributan saat kita merayakan Lebaran. Saya setuju dengan larangan ini karena penggunaan sound horeg dapat memicu gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum,” ujar Bupati Samani.
Dengan adanya maklumat ini, Polres Kudus akan menggelar patroli dan bekerja sama dengan aparat desa serta tokoh masyarakat untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali Bustomi