WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, setidak-tidaknya ada 7 penyebab yang menjadikan surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak sah atau invalid vote.
KPU Kabupaten Wonogiri, Senin malam (17/3/25), menggelar Diseminasi Hasil Identifikasi suara tidak sah (invalid vote) hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak 27 Nopember 2024 lalu.
Tujuh penyebab invalid vote pada Pilgub yang diidentifikasi KPU Wonogiri terdiri atas. Pertama, karena terdapat lebih dari satu coblosan, jumlahnya mencapai sebanyak 16.567 atau 58,87 %. Kedua, lebih dari satu tanda coblos pada kertas surat suara, meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon, mencapai sebanyak 890 atau 3,10 persen.
Ketiga, tanda coblos di luar kotak gambar pasangan calon sebanyak 1.265 (4,50 %). Keempat, memberikan coretan pada surat suara sebanyak 10 (0,04 %). Kelima, surat suara dengan sengaja diberi tanda dengan dibakar (disundut api rokok) sebanyak 42 (0,15 %). Keenam, surat suara tidak tercoblos sebanyak 9.231 (32,80 %). Ketujuh lain-lain sebanyak 137 (0,49 %).
Acara diseminasi invalid vote ini, digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. Menampilkan nara sumber Ketua KPU Satya Graha dan Ketua Bawaslu Joko Wuryanto, dengan moderator Diky Praditya (Wartawan Solopos). Dihadiri Kepala Badan Kesbnglinmas Imam Rahmat Santosa, Kabag Tapem, para Komisioner KPU dan para Anggota Bawaslu, para Pimpinan Partai Politik bersama Liaison Officer (LO) baik dari Kubu Pasangan Calon (Paslon) Pilgub dan Pilbup serta awak media dan dari akademisi.
Kajian
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, hasil identifikasi ini, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan kajian tentang apa saja yang menjadi penyebab atau latar belakang banyaknya invalid vote. Sekaligus sebagai bahan masukan dalam sosialisasi kepada masyarakat, agar dalam Pemilihan
mendatang tidak banyak invalid vote yang muncul.
Terungkap, penyebab surat suara tidak sah karena memang dilakukan secara sengaja oleh pemilih maupun karena ketidaktahuan atau kebingungan yang dialami pemilih. Prosentase terbesar surat suara tidak sah, karena terdapat lebih dari satu coblosan dan surat suara tidak tercoblos.
Dilaporkan Ketua KPU Satya Graha, total surat suara tidak sah untuk Pilgub ada sebanyak 28.142 (4,77 %) dan untuk Pilbup sebanyak 25.599 (4,24 %) dari angka partispasi pemilih sebanyak 69,92 %. Jumlah ini, termasuk yang terendah di Solo Raya. Yang tertinggi di Klaten mencapai 8,17 persen dari angka partisipasi pemilih sebanyak 81,53 persen.
Tertinggi kedua di Kabupaten Sukoharjo (8,53 persen) dari angka partisipasi pemilih sebanyak 74,25 persen, dan yang tertinggi ketiga Kota Surakarta sebanyak 6,98 persen dari angka partisipasi pemilih sebanyak 73,73 persen.
Menurut Ketua KPU Satya Graha, penyebab invalid Vote tidak semata-mata karena ketidakpahaman pemilih. Mencermati angka kerusakan surat suara yang tinggi di Kecamatan Wonogiri Kota, yang mayoritas masyarakatnya berpendidikan, diyakini itu bukan karena ketidakpahaman pemilih dalam menggunakan hak suaranya.(Bambang Pur)