Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (17/3) . Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat dari Polres Kudus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di kota Kretek. Sebanyak tiga tersangka berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (17/3) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangkap pada 5 Maret 2025.

Dalam pengungkapan tersebut Polres Kudus menangkap dua tersangka berinisial MNF (24) warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus dan IMA (22) warga Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga linting ganja dengan berat 8,87 gram sebagai barang bukti, hape, kertas paper, sepeda motor, dan klip plastik kosong,” kata Wakapolres.

Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap AZ (20) warga Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara.

Dari tersangka polisi mengamankan satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja dengan berat 13,64 gram, hape, dan satu unit sepeda motor.

“Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Rendi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto mengatakan, dalam kasus ini peredaran narkoba jenis ganja di Kudus rata-rata barangnya berasal dari luar Kudus.

Dan dalam pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka saling berkaitan. Untuk peredaran narkoba jenis ganja menyasar kalangan remaja.

“Upaya pengungkapan ini sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba di Kudus yang masyarakatnya religius,” kata Noor Biyanto.

Kemudian selain jaringan peredaran ganja, Polres Kudus juga menangkap AG (49) dalam kasus narkoba pada 13 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan dari tangan AG berupa satu bungkus plastik klip berisi berat 1,10 gram, hape, dan sepeda motor.

Untuk ancaman hukuman yaitu maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ali Bustomi