WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dua orang tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil ditangkap polisi di dua tempat terpisah. Bersamaan dengan penangkapan dua tersangka, diamankan pula barang bukti berupa dua sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka, kini ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Jumat (3/1), menyatakan, tersangka kasus Curanmor di Slogohimo adalah Bu (38). Dia mengaku sebagai warga Dusun.Setren, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Bersama penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan sepeda motor Honda Supra-125 X warna merah hitam berplat nomor AD 2469 MI.
Penangkapan tersangka, dilakukan berkaitan dengan kasus Curanmor yang terjadi Sabtu Tanggal 28 Desember 2019 lalu. Yakni sepeda motor milik Sutarsa (58), Guru SMK Pancasila 6 Jatisrono, warga Dusun Ngerjopuro RT 2/RW 3, Desa dan Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Kasus Curanmor ini, diawali ketika sepeda motor Sutarsa diparkir di pinggir jalan raya Slogohimo – Purwantoro, tepatnya di Dusun Ngerjopuro RT 2/RW 3, Desa dan Kecamatan Sogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Ditinggal Belanja:
Kepada petugas, Sutarsa, melaporkan, saat itu dia bersama istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus, belanja sayur di warung Bu Sudar dan di Toko Kelontong Hartini. Selang sekitar 5 menit kemudian, sepeda motornya raib. Tersangka memperoleh kemudahan untuk mencurinya, karena kunci kontaknya saat itu masih tergantung di motor.
Bersamaan itu, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasatreskrim AKP Purbo Waskito, menangkap tersangka pelaku Curanmor Mi (47) yang melakukan pencurian sepeda motor milik Aldian Pradana (20) warga Dusun Tahunan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung Senin dinihari Tanggal 16 Desember 2019 di lokasi game online Dwi Astuti Jatisrono.
Kepada petugas, Aldian Pradana, menyatakan, saat itu beserta rekannya mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 5267 LI, untuk bermain game online di tempat Dwi Astuti. Sekitar pukul 00. 30 dinihari, korban yang bermaksud pulang, tidak lagi mendapati sepeda motornya di parkiran. Kejadian ini, oleh korban dilaporkan ke Polsek Jatisrono Polres Wonogiri. Polisi yang melakukan serangkaian langkah penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Bambang Pur