blank
HS saat berada di Mapolres Jepara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Nasib sial dialami HS (32) pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Maksud hati ingin meraup untung dengan menjual bubuk petasan, kini HS terancam bui karena diringkus Satreskrim Polres Jepara.

Polisi berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku. Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan.

Modus yang digunakan pelaku dalam memperjual belikan bubuk petasan yakni melalui online di media sosial. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

ua