blank
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purworejo di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jum’at (7/3/2023).

Dari Kemenkum Jateng hadir Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sementara, Kabupaten Purworejo diwakilkan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin Ketuanya, Jaka Hartana dan Wakilnya, Danan Purnomo.

Ada 4 Raperda yang dibahas kali ini, yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Purworejo serta Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Divisi P3H Delmawati menyampaikan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng telah melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap Raperda yang akan diharmonisasi.

Delmawati berharap, rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan atas usulan perubahan Raperda yang telah diharmonisasi. “Semoga hari ini, semua Raperda (yang diharmonisasi) dapat diselesaikan sekaligus,” ujar Delmawati.

“Untuk itu, kiranya dapat disampaikan terlebih dahulu terhadap Raperda ini, urgensi secara sosiologis, filosofis dan yuridisnya. Kami sudah melakukan perbaikan langsung di draftnya. Ini nanti yang akan kita bahas bersama, semoga semua dapat kita selesaikan secara optimal pada hari ini,” sambungnya.

Kadiv P3H juga berharap, sinergi dan kolaborasi dengan Kabupaten Purworejo tidak hanya terbatas pada harmonisasi Raperda. Salah satu yang ingin dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kabupaten Purworejo adalah mengenai pembentukan Desa Sadar Hukum.

“Kami butuh dukungannya. Di Purworejo belum banyak terbentuk Desa Sadar Hukum,” ungkap Delmawati.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bapemperda Purworejo, Jaka Hartana dan Wakilnya Danan Purnomo. Mereka berharap rapat ini selesai dengan cepat, dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai “koreksi” dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng terhadap Raperda yang diharmonisasi.

Ning S