PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tjitrowardojo Purworejo, Jawa Tengah, memastikan sudah siap untuk melaksanakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), paling lambat 30 Juni 2025.
“Dari tahun 2024, RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo sudah mempersiapkan untuk KRIS. Sudah ada perbaikan dari tahun sebelumnya, dan tahun ini hanya menyempurnakan,” ungkap dr Nunik Sulistyaningsih, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tjitrowardojo, di kantornya, Jumat (21/02/2025).
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan sistem pelayanan rawat inap yang akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021, Permenkes No. 14 Tahun 2021, serta Perpres No. 59 Tahun 2024, penerapan KRIS di rumah sakit di seluruh Indonesia harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025.
KRIS adalah kelas rawat inap standar yang harus disediakan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut dr Nunik, KRIS belum sepenuhnya dapat dijelaskan secara detil.
“Karena masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai pembagian kelas untuk peserta BPJS, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI,” kata dia.
Dia menyebut, pihaknyta masih menunggu regulasi lanjutan dari Kemenkes atau KRIS untuk PBI dan non-PBI.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar KRIS. Beberapa kriteria tersebut meliputi fasilitas ruang rawat inap yang harus memiliki ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan yang sesuai, serta kelengkapan fasilitas di setiap tempat tidur, seperti kotak obat dan nurse call.
Selain itu, suhu ruangan harus dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius, dan ruang rawat inap tidak boleh memiliki lebih dari 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
Jika ada rumah sakit yang tidak memenuhi 12 indikator tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kredensial setiap tahun. Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat KRIS tidak akan diperpanjang izin kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak dapat menerima pasien BPJS.
“KRIS itu berlaku untuk semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Nunik.
210 Kamar Standar KRIS
RSUD Tjitrowardojo telah menyiapkan 210 kamar yang memenuhi standar KRIS, dengan berbagai kelas seperti Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, VIP, dan VVIP. Untuk pelayanan rawat inap khusus, seperti perawatan bayi (perinatologi), ICU, ICCU, HCUPICU, NICU, dan perawatan pasien jiwa tidak masuk dalam KRIS karena fasilitas tersebut memiliki standar tersendiri.
Tujuan utama diterapkannya KRIS adalah untuk memberikan kenyamanan yang setara bagi seluruh pasien, tanpa memandang kelas rawat inap. Pemerintah bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan layanan di ruang rawat inap bagi peserta BPJS, serta untuk memperbaiki layanan dan keselamatan pasien.
Dengan standar fasilitas yang ditetapkan, diharapkan pelayanan rawat inap di rumah sakit dapat semakin merata dan berkualitas.
“KRIS bertujuan untuk menstandardisasi layanan rawat inap, memperbaiki layanan dan keselamatan pasien, serta menghilangkan disparitas dalam layanan ruang inap bagi peserta BPJS,” pungkas dr Nunik.
Vashti