GROBOGAN (SUARABARAU.ID) – Seorang lelaki asal Rungkut, Surabaya ditangkap polisi karena melakukan penipuan secara online dengan korban seorang perempuan asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grbogan.
Kunti Mufida ini menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai teman sekolah. Menurut keterangan polisi, pelaku menyebut akan mentransfer uang kepada adiknya.
Kapolres Grobogan melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu 15 Februari 2025 menguraikan, kejadian ini bermula dari saat korban mendapatkan pesan singkat dari WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.
“Dalam perpesanan tersebut, pengirim mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban. Beberapa jam kemudian, pelaku menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mengirim uang lewat transfer kepada adik teman pelaku. Namun, rekening bank milik adik pelaku tersebut terblokir,” ujar AKP Danang Esanto.
Korban yang percaya kepada pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningya kepada pelaku. Guna meyakinkan korbannya pelaku mengirimkan bukti transfer yang sudah diedit ke rekenig korban sejumlah Rp9,450 juta.
AKP Danang mengatakan, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri ini mengungkapkan bahwa uang tersebut akan sampai ke rekening korban dalam jangka waktu 4-5 jam.
Tidak lama berselang, korban dihubungi oleh nomor ponsel baru dan mengaku bernama Adi. Dalam komunikasi lewat telepon tersebut, pria yang mengaku bernama Adi ini meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban “Karena uang belum masuk, korban menghubungi pelaku lewat WA. Oleh pelaku disarankan untuk mengirimkan dulu dengan uang pribadi korban. Setelah ditunggu lima jam, uang dari pelaku tersebut tidak kunjung masuk ke rekening korban,” ujar Kasi Humas.
Merasa curiga, korban pun berupaya menghubungi pelaku, kemudian nomor lama milik Oki yang disimpannya. “Saat dihubungi, tersambung. Oki yang benar-benar merupakan teman korban mengungkapkan, bahwa nomor yang menghubungi Kunti bukan miliknya,” ujar Iptu Danang.
Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida langsung melaporkannya ke Polres Grobogan. Laporan tersebut diteruskan dengan melakukan penyelidikan.