KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus,H Masan menegaskan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa dilakukan terhadap kegiatan yang dalam pelaksanaannya tidak optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Masan menyikapi kebijakan efisiensi telah diatur dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025.
“Misal memang ada anggaran yang tidak perlu dan harus dipangkas ya nggak apa-apa,” ujar Masan, Kamis (13/2).
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut mencontohkan anggaran untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), tidak masalah jika harus dipangkas karena zaman sekarang lebih banyak menggunakan sarana digital.
Selain itu, ada pula anggaran perjalanan dinas adalah hal yang wajar jika harus dipangkas untuk kebutuhan efisiensi anggaran.
“Gak ada masalah kalau memang perjalanan dinas dipangkas atas perintah pemerintah pusat,” tegasnya.
Namun demikian, Masan meminta Pemkab Kudus mencermati apa saja anggaran yang akan dipangkas. Pihaknya berharap agar anggaran yang dipangkas tersebut adalah anggaran yang dalam pengalokasiannya maupun pelaksanaannya tidak optimal.
Salah satu di antaranya adalah belanja gaji pegawai yang selama ini penghitungannya selalu tidak sesuai dengan realisasi. Menurut Masan, pengalaman dalam setiap tahun anggaran belanja pegawai Pemkab Kudus hanya terealisasi di kisaran 85 persen.
“Nah semacam ini kan harusnya bisa dihitung secara rinci. Semisal belanja pegawai kita sebesar Rp 1 triliun, kalau penyerapannya selama ini hanya 85 pesen, jika disesuaikan dengan kebutuhan riil, tentu bisa menghemat Rp 150 miliar,”kata Masan.
Di sisi lain, Masan juga berharap Pemkab Kudus bisa memaksimalkan pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan daerah tentunya bisa menambal kekurangan anggaran yang terjadi.
“Sehingga anggaran belanja yang masih banyak bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat dan bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus sudah mengirimkan surat edaran ke semua OPD untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025.
Selain atas dasar Inpres Nomor 1/2025 yang berakibat pengurangan dana transfer pusat, efisiensi anggaran juga akan dilakukan pada APBD Kudus 2025 guna membiayai program yang masuk dalam visi misi bupati terpilih.
Ali Bustomi