blank
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dengan barang bukti di belakang yang disita dari tangan pelaku. Foto: Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– J, anak muda berumur 23 tahun harus menginap di sel polisi karena kedapatan menyimpan 10 sepeda motor dan dua buah mobil yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Satreskrim Polres Grobogan mengamankan J asal Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan setelah polisi menemukan barang-barng bukti berupa sebuah Suzuki FU, dua Yamaha Vixion, satu Mio, satu Yupiter MX, tiga Honda Vario dan sebuah Honda Beat. Sedangkan dua unit mobil yang diamankan dari tersangka yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, kasus tersebut diungkap Sat Reskrim Polres Grobogan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Baca juga Pelaku Ditangkap, Polres Grobogan Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya

“Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas AKBP Ike Yulianto Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin 10 Februari 2025.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial dan dibeli menggunakan metode cash on delivery atau COD.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan, menyimpan gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono memberikan penjelasan dengan latar belakang barang bukti sepeda motor. Foto: Polres Grobogan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap AKBP Ike Yulianto Wicaksono.

Tya Wiedya