blank
Camat Karimunjawa Mu’adz S.Sos, MH saat memimpin rapat untuk meminta keterangan 4 petambak yang aktivitas usahanya di Desa Kemujan yang melanggar Peraturan Daerah No. 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Terkait dengan keberadaan tambak di wilayahnya, Camat Karimunjawa Mu’adz S.Sos, MH telah  memanggil 4 petambak yaitu S, K, M, dan SR, Selasa (11/2-2025). Mereka  untuk dimintai keterangan terkait dengan aktivitas usahanya di Desa Kemujan  yang melanggar Peraturan Daerah No. 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara.

Rapat yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Karimunjawa ini dihadiri pula oleh  Iptu Agus Sulistiyo Kapolsek Karimunjawa,  Serka Heru Lukman mewakili Danramil 10/Karimunjawa, Koptu Sunarto mewakili Dan Pos AL Karimunjawa, Bharaka Eko Supriyadi mewakili Ka Pol Airud Karimunjawa,   Kepala BTNKj yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kemujan, Endarto S.Si.MAP,  Petinggi desa Karimunjawa dan Petinggi desa Kemujan,   serta para pelaku wisata yang terdiri dari  Ketua PBWK, HPI, PHRI, Paguyuban Homestay dan Paguyuban Kapal Karimunjawa.

Dalam pertemuan tersebut Camat Mu’adz menegaskan, Perda Jepara nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW sudah final.  “Tidak ada alasan untuk menolaknya karena sudah melalui proses penyusunan aturan perundang-undangan  Pelanggaran atas Perda tentu akan dilakukan tindakan sesuai peraturan,” ujarnya

Ia menegaskan, petambak yang masih tidak mengindahkan perda dan melakukan aktivitas tambak di Karimunjawa harus segera dilakukan penegakan perda, agar tidak menjadi efek domino hingga  warga lain ikut-ikutan membuka tambak lagi

Dalam pertemuan tersebut Camat menyodorkan  Surat Pernyataan kepada S, K, M, dan SR  agar bersedia menutup tambaknya sebelum ditertibkan dan diproses lebih lanjut dalam Penegakan Perda.

Namun mereka belum bersedia dan meminta waktu. Karena itu Camat Karimunjawa memberikan waktu 1×24 jam sampai Rabu sore (12/2-2025) pukul 16:00 WIB untuk memutuskan apakah para petambak bersedia atau tidak  untuk membuat surat pernyataan.

Berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID,  kuat dugaan jika tidak dilakukan penegakan perda tentang RTRW, setelah hari raya ada beberapa orang yang akan yang akan membuka tambak lagi. “Harapan kami segera dilakukan penegakan Perda sebelum meluas kepada petambak lain,” ujar salah satu pelaku wisata yang Karimunjawa.

Hadepe