blank
Ketua DPRD Kebumen Saman (kanan) didampingi Ketua Komisi A Madkhan Anis (tengah) dan Wakil Ketua Komisi A Kurniawan (kiri) di Ruang Rapim Dewan, Selasa 11/2.(Foto:SB/Anto)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komisi A DPRD Kebumen memberi rekomendasi kepada Bupati  dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen untuk mengkaji ulang atau menangguhkan Lomba Desa dan Kelurahan 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kebumen M Madkhan Anis didampingi Wakil Ketua Komisi A Kurniawan kepada media, di Ruang Rapim DPRD setempat, Selasa (11/2). Hadir pula Ketua DPRD Kebumen H Saman, serta Sekretaris DPRD Munadi.

Menurut Madkhan Anis, berdasarkan penelusuran Komisi A DPRD Kebumen, Lomba Desa dan Kelurahan 2025 yang diikuti 460 desa dan kelurahan tidak logis. Karena waktu sosialisasi lomba desa yaitu 7 Februari hingga penetapan pemenang 17 Februari 2025 berarti hanya 10 hari.

Bahkan dari tahapan yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebumen selama 10 hari itu harus  diisi dengan pemenuhan data dukung, pengisian indikator dan unggah dokumen 7-11 Februari.

Selanjutnya penilaian administrasi lomba desa dan kelurahan  12 Februari,  penilaian observasi lapangan, verifikas dan validasi hasil penilaian 13 Februarui. 14 Februari pengusulan SK pemenang lomba desa, dan penetapan  pemenang Lomba Desa dan Kelurahan  17 Februari .

“Kami sudah mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebumen dan mendapat jawaban yang kurang memuaskan, mengapa lomba desa dan kelurahan waktunya begitu singkat. Mengapa tidak sampai akhir bulan,”tandas politisi Partai Nasdem itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A  DPRD Kurniawan menolak secara tegas jika Lomba Desa dan Kelurahan 2025 ini tetap dilaksanakan. Pihaknya juga menyoroti tim penilai dari kabupaten pun belum terbentuk, karena SK juga belum ditandatangani oleh Bupati Kebumen.

Kurniawan pun mempertanyakan setelah ada penjelasan dari eksekutif bahwa Lomba Desa dan Kelurahan 2025 dengan hadiah 12 unit mobil. Namun hadiah itu kini ditangani Inspektorat Kebumen, bukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Mengapa lomba desa ini ditangani PMD tetapi hadiahnya di Inpektorat. Terinformasi lomba ini hadiahnya 12 mobil. Karena itu kami minta lomba ini dikaji ulang. Jangan memaksakan diadakan di bulan ini karena sebentar lagi masa pergantian kepemimpinan kepala daerah,”tandas Kurniawan.

Mendasari hal tersebut serta dengan waktu yang terlalu singkat, Madkhan Anis menegaskan, Komisi A DPRD bersama Ketua DPRD Kebumen sepakat mengeluarkan rekomendasi agar kegiatan ini dikaji ulang dan ditangguhkan dulu.

Menurut Madkhan Anis, dalam situasi transisi seperti ini tidak tepat melaksanakan kegiatan dengan waktu yang mepet. Apalagi Komsi A juga menerima masukan dari sejumlah kades yang keberatan dengan pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan 2025 karena waktunya yang begitu pendek.

Madkhan Anis mengakui, pertimbangan Lomba Desa dan Kelurahan juga mendasari Surat Gubernur Jateng tentang evaluasi desa demi kemajuan desa dan kelurahan .

Namun berhubung tahapan waktu lomba sangat singkat dan tidak masuk akal, demi menciptakan situasi yang kondusif pada masa transisi ini pihaknya meminta OPD terkait mengkaji ulang atau menunda lomba desa dan kelurahan 2025.

Komper Wardopo