blank
Penampakan uang logam Rp 150.000. (Foto: Istimewa)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri ‘For The Children Of The World’ Tahun Emisi 1999 dari peredaran per tanggal 31 Januari 2025.

Uang rupiah Khusus seri merupakan uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk memperingati Ulang Tahun UNICEF ke-50 dan menjadi bagian dari partisipasi Bank Indonesia dalam program ‘The UNICEF Children of the World Coin Collection’ untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia dikeluarkan dalam bentuk uang logam Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan Rp 10.000 (sepuluh ribu).

Uang Rupiah Khusus merupakan uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.

Contoh terakhir yang diterbitkan Bank Indonesia adalah Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 yang dicetak hanya di Tahun 2020 pada saat seluruh masyarakat Indonesia memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebagai Pegawai Bank Indonesia, saya menyambut baik kebijakan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri ‘For The Children of The World’ tahun emisi 1999 dari peredaran,” kata Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, Sabtu (08/02/2025).

Sejak dikeluarkan dan ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2000, URK seri ‘For The Children of The World’ telah memiliki masa edar yang cukup lama sehingga perlu dilakukan Pencabutan dan Penarikan dari peredaran.

Kebijakan ini kata Bimala merupakan langkah yang tepat dalam tata kelola yang baik karena setiap uang rupiah yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu dipastikan akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

“Kebijakan untuk mencabut dan menarik uang ini dari peredaran memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait keabsahan alat pembayaran. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia dalam mengelola uang rupiah, termasuk pencabutan dan penarikan uang dari peredaran,” ujar Bimala.

Dengan adanya masa penukaran selama 10 tahun hingga 31 Januari 2035, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia maupun di bank umum. “Hal ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memperoleh nilai penuh dari uang yang mereka miliki,” ucapnya.

Berbeda cerita apabila masyarakat ingin menyimpannya sebagai koleksi karena memang uang tersebut merupakan bagian dari sejarah partisipasi Bank Indonesia di kancah internasional.

Uang tersebut telah ditetapkan sebagai alat pembayar yang sah di wilayah Indonesia sejak 31 Januari 2000. Uang ini memiliki masa edar yang cukup lama.

Dasar hukum BI mencabut uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World adalah Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Karena itu perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Bimala.

Sutrisno