WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kasus persetubuhan pada anak di bawah umur, terbongkar setelah terlanjur hamil 6 bulan. Buntutnya, seorang pria berinisial RH (24), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani penyidikan.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (8/2/25), menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, setelah polisi mendapatkan pengaduan dari orang tua korban. Untuk penanganan kasusnya, ditangani oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). setelah polisi mendapatkan pengaduan dari orang tua korban.
Gadis di bawah umur yang menjadi korban, sebut saja bernama Sekar (17), adalah warga asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Dia masih berstatus sebagai siswi salah sebuah sekolah. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka menyatakan bahwa kasus persetubuhan dengan Sekar, dilakukan pada Bulan Agustus 2024 lalu.
Saat itu, Sekar diajak dolan oleh tersangka. Karena turun hujan, kemudian berteduh di rumah tersangka di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dan terjadilah hubungan layaknya pasangan suami istri. Korban, selama ini berupaya untuk menutupi kehamilannya, baik di sekolah maupun di rumahnya.
Kasus itu baru diketahui pada Hari Senin (20/1/25), saat itu ibu korban curiga terhadap perubahan tubuh putrinya. Kagetlah sang ibu, saat mendapati putri hamil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan tersangka ditangkap pada Hari Rabu (5/2/25) di rumahnya.
Kepada pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka RH dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bambang Pur)