blank
Lokasi promosi miras Kawa-Kawa di Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Viralnya acara musik dangdut di Kabupaten Jepara yang disponsori salah satu minuman beralkohol merk Kawa-kawa menjadi perhatian banyak pihak.

Bagaimana tidak, video bedurasi 25 detik itu menunjukan beberapa perempuan yang diduga sales promotion girl (SPG) sedang berfoto dengan membawa botol minuman.

Tidak hanya itu, acara dangdut yang diketahui digelar di Pantai Kartini Jepara ini juga memperlihatkan booth dengan aksesoris promo minuman Kawa-Kawa.

blank
Tangkapan layar video yang beredar

Dilansir dari Murianews.com, Selasa (4/2/2025), aparat Kepolisian Jepara mengaku kecolongan dengan adanya kegiatan promosi minuman merk Kawa-Kawa di acara konser dangdut tersebut.

BACA JUGA: Press Release Polres Jepara 2024: Peredaran Miras Naik Signfikan, Judol dan Penyalahgunaan Senjata Api Trending di Masyarakat

Menurut Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Dwi Prayitno mengatakan, Polres Jepara telah melakukan prosedur perizinan sesuai aturan.

Bahkan, saat mengajukan izin, penyelenggara atau EO sudah diwanti-wanti agar menyeterilkan lokasi pertunjukkan dari miras. ”Bahkan petugas kami pasti operasi miras sebelum dangdut dimulai,” jelas dia.

Dihubungi oleh suarabaru.id, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jepara, KH. Fahrurrozi mengaku prihatin dengan adanya kegiatan tersebut. “Kalau memang mau serius menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013, seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi”, ujar Kiai Fahrur melalui sambungan telepon Kamis, (6/2/2025).

“Kalau pihak kepolisian mengaku kecolongan, padahal sudah memberi izin, kan masih ada Satpol PP yang memang tugasnya menegakan perda. Nanti kami (Muhammidiyah) akan menyampaikan sikap resmi kepada Kapolres Jepara”, tutup Kiai Fahrur.

BACA JUGA: Peredaran Miras di Jepara Termasuk Tinggi, Polisi Gencar Lakukan Operasi dan Pemusnahan

Secara terpisah, Ahmad Sahil, salah satu pengurus NU Jepara juga mengatakan peredaran miras di Jepara memang sudah menjadi hal serius. “Kejadian seperti itu sudah terjadi berulang kali dan seperti sudah menjadi barang yang lazim. Sudah ada aturannya, tinggal penegakannya saja”, kata pria yang akrab disapa Gus Sahil.

“Jadi mau dihimbau, bahkan dikecam berulang kali, semua kembali kepada aparat yang berwenang terhadap hal itu (peredaran miras)”, pungkas Gus Sahil.

Seperti diketahui, peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2024 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Melihat dari data yang dirilis oleh Polres Jepara, di tahun 2023 terdapat 32 kasus sedangkan di tahun 2024 naik menjadi 252 kasus. Polres Jepara sepanjang tahun 2024 terus melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual miras, serta di event-event hiburan rakyat seperti dangdutan.

ua