blank
Para karyawan PT RSA dan PT Rumpun memberikan karangan bunga di PN Semarang sebagai aksi damai dan dukungan terhadap perusahaannya. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Para karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (5/2/2025).

Aksi damai tersebut untuk menuntut keadilan dan mengawal proses hukum terkait kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA berinisial A.

Aksi tersebut juga dilakukan agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawannya. Diketahui kasus yang merugikan negara hingga Rp 237 milyar tersebut kini dalam tahap pemeriksaan ahli di PN Semarang.

Aksi damai di PN Semarang ini dilakukan akibat buntut gugatan mantan Direktur Utama PT RSA berinisial A yang kini mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun di PN Semarang, hingga akhirnya menguak kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA tersebut.

Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.

Menurut Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, penjualan tersebut diduga dijual tanpa izin seluruh pemegang saham perusahan, dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang.

Pihak RSA maupun Rumpun menilai pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan. Sebab dampak penjualan ilegal tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 237 milyar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 milyar.

Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memberhentikan dan mengganti ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Sebagai langkah lanjutan, ‘A’ diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin berharap, hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dapat mengungkap kemana saja aliran dana hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dapat diselamatkan dan para pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum atas perbuatannya.

Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024).