blank
Kasat Binmas Polres Wonogiri AKP Setiyono (deret depan ketiga dari kanan) foto bersama dengan para tokoh yang menjadi peserta sosialisasi pencegahan judol, pinjol dan judi di Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masyarakat diimbau untuk tidak bermain judi online (Judol), melakukan transaksi peminjaman uang secara online (Pinjol) dan berjudi. Bila tidak ingin menderita karena menjadi korban, maka jauhi Judol, Pinjol dan berjudi.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, imbauan tersebut Kamis (6/2/25), disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Wonogiri, AKP Setiyono, saat memimpin sosialisasi tentang pentingnya mewujudkan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat Kamtibmas) yang kondusif. Kegiatan ini, digelar di Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Dalam sosialisasi itu, ikut disampaikan materi tentang bahaya Judol dan Pinjol, yang telah banyak memakan korban. Juga larangan berjudi, apa pun bentuk, jenis dan alasannya. Karena judi, termasuk jenis penyakit masyarakat (Pekat), yang kepada pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesadarannya untuk patuh terhadap hukum.

Tujuannya, agar masyarakat ikut serta memberikan peran aktif dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. Yakni guna mewujudkan suasana yang aman, tenteram dan damai serta terjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 80 orang, terdiri atas para Perangkat Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) kepemudaan yang eksis di Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Kepda para peserta sosialisasi dan edukasi, diberikan pemahaman bahwa untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, perlu sinergitas kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Kata AKP Setiyono, seluruh lapisan masyarakat dapat menyatukan tekad ikut memberantas penyakit masyarakat.

”Apabila menemukan praktik-praktik perjudian, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas AKP Setiyono. Juga bisa menyampaikan melalui personel Bhabinkamtibmas, atau melakukan kontak telepon ke institusi kepolisian melalui layanan Call Center 110.(Bambang Pur)