![blank](https://suarabaru.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
Langkah hukum ini menurut pihak tergugat diduga untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Carui serta mengalihkan dana hasil penjualan.
Muttaqin percaya, aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan.
“Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Muttaqin.
Pihak Rumpun berharap masyarakat dan media ikut mengawal dengan memantau perkembangan persidangan. Jangan terkecoh pada kasus pemberhentian jabaran Dirut yang dianggap semena-mena, namun apa dibalik pemberhentian agar diketahui publik.
Ia menyebut, kedatangannya di PN Semarang tersebut untuk mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Karyawan dan pengurus yayasan memberikan karangan bunga bertuliskan harapan tersebut di depan Gedung PN Semarang.
“Dampak penjualan secara sepihak ini merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut dibeli oleh BUMD, dan kini tak bisa dimanfaatkan karena masih dalam sengketa,” ujarnya.
Muttaqin berharap dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dapat mengungkap kemana saja aliran dana hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dapat diselamatkan dan para pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum atas perbuatannya.
Ning S