blank
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan materi Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pendapa Kabupaten Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Herda Helmijaya, membuka secara resmi Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema “Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah”.

Acara yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (3/2/2025) ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, serta para pejabat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Ombudsman yang terus bersinergi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat daerah. Pj Bupati Kudus juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menanamkan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita harus membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mewujudkan Kudus yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi. Dirinya mengingatkan bahwa anggaran yang berasal dari rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat.

“Kita membangun negeri ini untuk rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujarnya.

Dalam kunjungannya ke Kudus, Johanis Tanak menekankan bahwa kehadiran KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, dengan tembusan ke KPK RI.

“Kita ingin memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada indikasi korupsi, cukup laporkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sosialisasi ini membahas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025 yang mewajibkan setiap daerah untuk melaporkan upaya pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Kabupaten Kudus sendiri mencatat peningkatan nilai MCP pada tahun 2024, mencapai angka 93. Pj. Bupati Herda menegaskan bahwa capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Isu pengelolaan sampah turut menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen mendukung inovasi pengolahan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) dengan menggandeng BUMN dan BUMD. Selain itu, pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) serta penyediaan incinerator di setiap desa menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Ali Bustomi