blank
Para pedagang beberapa hari lalu masih berjualan di kawasan Alun-alun Kebumen.(Foto:SB/Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen segera menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan berada di Alun-alun Pancasila.

Hal ini dilakukan setelah Pemkab memberikan  sosialisasi, iimbauan, dan melalui surat teguran ketiga. Namun para PKL tetap tidak mengiindahkan. PKL masih terlihat berjualan di kawasan Alun-alun Kebumen hingga Rabu (29/1).

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah tidak lagi menolelir para PKL yang masih berjualan di Alun-alun. Sebab surat teguran ke satu, dua dan tiga telah dilayangkan sesuai SOP.  Selanjutnya akan segera dilakukan  penindakan atau penertiban.

“Hari ini kita rapat untuk membahas rencana penertiban, sesegara mungkin akan kita lakukan, mengingat surat teguran sudah kita berikan satu, sampai tiga. Artinya para PKL sudah kita beri peringatan sosialisasi, tidak secara spontan,”ujar Juni di Kebumen, Rabu (29/1).

blank
Para PKL masih beerjualan di kawasan Alun-alun Kebumen sebelum ditertibkan Satpol PP.(Foto:SB/Kominfo)

Juni meningatkan, PKL Alun-alun selama ini berjualan di  area yang dilarang, kecuali di Kapal Mendoan. Ia menyebut mereka adalah pedagang musiman yang tidak terdaftar sebagai PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-alun.

“Jadi mereka ini bukan PKL yang sebelumnya menempati Alun-alun Kebumen, karena PKL yang sudah lama berjualan di Alun-alun itu telah ditempatkan di Kapal Mendoan. Nah yang sekarang jualan di alun-alun itu musiman, banyak pendatang baru,”tandasnya.

Menurutnya, penegakan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Mereka yang tetap melanggar bisa dikenakan tindak pindana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan, atau denda yang harus dibayarkan.

Juniadi memastikan, seluruh langkah yang diambil Satpol PP sudah sesuai ketentuan. Sebelumnya pihaknya memberikan tenggang waktu selama 3 hari pada para PKL untuk secara mandiri mengangkut barang dagangannya sejak surat teguran tersebut diberikan.

“Penyampaian surat teguran ini disampaikan secara tegas namun tetap memperhatikan sisi humanis. Namun sayangnya tetap tidak diindahkan,”imbuh dia.

Dalam penertiban itu, Satpol PP akan  melibatkan personel dari TNI-Polri. Ia menyatakan tidak segan untuk mengangkut dagangan para PKL.

Menurut Juniadi, Satpol PP berharap para PKL ini bisa mengerti dan memahami, sebelum hari pelaksanaan tiba. Pihaknya meminta para PKL untuk suka rela memindahkan secara mandiri dengan tidak lagi berjualan di Alun-alun.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen sampai dengan Alun-alun benar-benar streil dari PKL,”tegasnya.

Komper Wardopo