blank
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso menyerahkan remisi khusus Imlek kepada seorang narapidana. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) khusus Hari Raya Imlek, Rabu (29/1/2025).

HK yang merupakan narapidana kasus narkoba ini mendapat remisi satu bulan. Penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Semarang.

Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso menyampaikan, remisi ini merupakan penghargaan atas kelakuan baik dan kesediaan narapidana dalam mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar oleh Lapas.

“Remisi ini merupakan penghargaan, atas kelakuan baik dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar Lapas,” kata Mardi.

Ia mengimbau kepada HK agar tetap berkelakuan baik dan meningkatkan karakter maupun keterampilan untuk berubah menjadi lebih baik sebagai bekal kembai ke masyarakat.

Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih menambahkan, HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang.

“HK merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun kurungan penjara. Hingga saat ini dia telah melaksanakan hukuman hampir 3 tahun,” ucap Mardiati.

Ning S