blank

JEPARA (SUARABARU)- Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara terus dikaji. Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan, setelah dilakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara. Resiko tidak hanya penghentian pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

“Kami disini berada di tengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,”Ucap Edy Sujatmiko saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai 2,45 triliun, maka akan berdampak signifikan. Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan 8 triliun.

Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 – 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun.) Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang 50 – 100miliar. Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 – 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.

“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemda bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK,”terangnya.

Selain itu, dijelaskan Edy, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan efisiensi melalui PHK pada 2025-2026. Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.

Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa. Dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai 2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun di depan.

“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.

Sementara itu Ketua AMJ Tri Hutomo, menyampaikan, dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam. Dirinya mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya.

“Kami mewaki masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,”ungkapnya.

ua