SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo gencar membangun koneksi, sinergi dan kolaborasi dengan instansi eksternal. Pria 55 tahun ini intens mengunjungi pimpinan lembaga Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah.
Kali ini Heni didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, Rabu (22/1/2025).
Pertemuan di ruang kerja Kajati Jateng itu diawali dengan penjelasan dari Kakanwil Kemenkum Jateng terkait struktur baru di Kementerian Hukum dan HAM setelah pemisahan menjadi empat kementerian.
Beberapa penekanan juga disampaikan Kakanwil. Ia mengharapkan hubungan dua lembaga tetap terjalin apik, baik level atas hingga level paling bawah. “Pak Kajati kami berharap sinergi dan kolaborasi kita tetap berjalan baik,” tutur Heni.
“Jajaran di lapangan sudah berkerja sama dengan baik. Mudah-mudahan ini dapat dipertahankan,” sambungnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah terkait pengawasan terhadap profesi notaris, yang menjadi ranah pengawasan bersama antara Kemenkum dan Kejaksaan.
Kakanwil Kemenkum Jateng menyampaikan, kerja sama antara kedua lembaga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyadari pentingnya sinergi dengan Kejaksaan Tinggi dalam mengawasi implementasi tugas-tugas notaris, mengingat peran strategis notaris dalam mendukung kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Heni.
Sementara itu Kajati Jateng menyambut baik inisiatif audiensi ini dan menekankan pentingnya komunikasi serta koordinasi yang efektif untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini untuk menciptakan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memastikan adanya harmoni dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkap Ponco.
Mendampingi Kakanwil dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum dan TU, Toni Sugiarto dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustunus Yosi Setiawan.
Ning S