MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang (Kejari) kembali memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama di bidang pencegahan, penerangan dan penanganan, penanganan permasalahan di bidang hukum .
Penandatangan MoU dilakukan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda setempat, Rabu (15/1).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perangkat Daerah dengan Kejari oleh beberapa OPD.
Dokter Aziz menyampaikan kemitraan ini adalah angin segar guna mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, tantangan eksekutif atau pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan seiring dengan kemajuan globalisasi akan semakin kompleks, sehingga sinergi ini sangat dibutuhkan, terkait erat dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Saya menaruh harapan yang besar dengan adanya kerja sama ini. Yaitu tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, dan tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita menambahkan, penandatanganan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan antara Pemkot Magelang dengan Kejari Magelang terkait pencegahan, penerangan dan penanganan permasalahan di bidang hukum.
“Adapun ruang lingkupnya adalah perlindungan hukum untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. Dengan demikian teman-teman di OPD merasa nyaman karena akan diingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas ada landasan/aturan yang berlaku,” katanya.
Ini menjadi langkah preventif agar ke depan tidak ada masalah dengan hukum. Kemudian akan ada pengawalan oleh Kejari untuk memastikan tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, tantangan terkait personil, material birokrasi.
“Sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan organisasi,” imbuhnya.
Setidaknya ada 11 OPD yang dilibatkan pada kerja sama ini. Antara lain DPUPR, Disperkim, Dishub, Dinsos, Disdikbud, Kecamatan Magelang Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Selatan, DPPKAD dan Sekretariat DPRD, serta Inspektorat Kota Magelang.
Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani mengatakan, pendampingan hukum (legal asisten) tentu dibutuhkan untuk mengawal suatu kegiatan. Bantuan yang diberikan adalah pendampingan hukum bukan pendampingan teknis proyek.
“Analisis terhadap aturan-aturan yang menjadi landasan (legal standing) untuk melakukan kegiatan, pada tataran pelaksana ada hal yang aturannya multiinterpretasi sehingga menimbulkan berbagai persepsi, atau bahkan ada yang tidak ada aturan, atau yang kontraproduktif,” katanya.
Itulah dibutuhkan analisis secara hukum secara cermat sehingga tidak terjadi satu kesalahan. (prokompimkotamgl)