KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus akan menggelar sidang paripurna Pengumuman dan Pengusulan pasangan Sam’ani-Belliinda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Sidang paripurna tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (14/1).
Hasil sidang paripurna tersebut merupakan dasar pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur.
“Rencananya besok kami akan menggelar sidang paripurna DPRD untuk mengumumkan sekaligus mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”kata Ketua DPRD Kudus H Masan.
Dalam paripurna tersebut, kata Masan, pihaknya akan mengundang Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Birton sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih guna menghadiri prosesi sidang paripurna.
“Keduanya akan kami undang hadir dalam sidang paripurna,”tambahnya.
Pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan bagian dari proses menuju pelantikan. Pengusulan tersebut dilakukan setelah KPU Kabupaten Kudus secara resmi telah menetapkan Sam’ani-Bellinda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (9/1).
Setelah KPU menyerahkan hasil penetapan tersebut ke DPRD Kudus, paling lambat lima hari setelahnya DPRD Kudus harus menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan sekaligus mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hasil paripurna nanti akan dikirim ke Gubernur untuk selanjutnya dikirimkan ke Kemendagri.
Disinggung mengenai kapan prosesi pelantikan dilakukan, Masan menegaskan hal tersebut sudah menjadi ranah dari Kemendagri.
Apakah pelantikan tetap akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sebagaimana sudah diatur dalam PP, atau ada perubahan lagi.
Penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sebelumnya diwacanakan lantaran menunggu sengketa di MK. Hanya saja, untuk Pilkada Jateng, gugatan di MK pada perkembangan terakhir dicabut oleh pasangan Andika-Hendy.
Ali Bustomi