SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nang Phong (NP) 47 tahun asal Myanmar yang kedapatan menggunakan identitas palsu saat membuat paspor.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto didampingi Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Cilacap, Iqbal Hakim Barus menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu NP datang ke kantor Imigrasi Cilacap hendak membuat paspor WNI.
Saat mendaftar NP menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dengan nama Sarina, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978, dengan NIK 1220035508780003. Alamatnya di Jalan Karya Wisata Taman Johor Baru Blok A2 nomor 14 LK.X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Is Edy layaknya orang WNI, NP melakukan proses pendaftaran seperti biasa. Namun saat sesi wawancara NP tidak lancar berbahasa Indonesia. “Dari sini petugas bisa mengidentifikasi NP adalah WNA,” kata Is Edy di Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (10/12/2024).
Is Edy menjelaskan, NP sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan mendapat nomor antrean layanan paspor. Saat sesi wawancara, termasuk tujuan pembuatannya, NP kesulitan menjawab. NP sempat ke depan loket biro perjalanan umroh dari PT Siap Umroh Haji. Pihak biro umroh sempat menyebut NP mengalami gangguan pendengaran dan sedikit pemalu.
Namun petugas Imigrasi tidak percaya dan makin mencurigainya hingga akhirnya terungkap bahwa NP merupakan seorang WNA.
Disampaikan, NP ini memiliki nomor paspor MCG644432 berlaku 21 November 2022 sampai 20 November 2027. Visa/Izin tinggalnya teregister: BVK/Visa Indeks 2A37, masuk melalui TPI Soekarno–Hatta pada 15 November 2024 berlaku hingga 14 Desember 2024.
Diketahui, NP dinikahi WNI asal Kebumen dan tinggal di Kebumen, Jawa Tengah. Diduga, NP ingin menghindar dari over stay. “Kami masih identifikasi termasuk identitas yang digunakan untuk membuat paspor,” terang Is Edy.
Saat ini NP ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. NP dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Ning S