blank
Tim PKM dosen Prodi Magister Hukum USM, saat memberikan pencerahan Hukum Pilkada kepada masyarakat, yang dilakukan di Balai Kelurahan Krobokan, Kota Semarang. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dosen Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan pencerahan Hukum Pilkada kepada masyarakat, tokoh agama, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtimas. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Krobokan, Kota Semarang.

Hadir dalam acara itu Lurah Krobokan Titin Mariana SH MH, Direktur Pascasarjana Prof Dr Indarto SE MSi, Kaprodi MH USM Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, Kaprodi MM Dr Yuli Budiati SE MSi, Dr Zaenal Arifin SH MKn, Dr Sugianto SH MKn, Dr Rohmini Indah Lestari ST MM, Evi SE MM, dan Laborat Pascasarjana Yusrizal Asyigaf SKom.

Titin Mariana dalam keterangannya mengaku senang, dengan pencerahan dari para dosen MH USM, sehingga warga akan semakin memahami regulasi terhadap money politics saat pilkada.

BACA JUGA: Mahasiswa Pulau Bawean Perkuat Kompetensi Organisasi dan Prestasi

”Pak Kukuh adalah pembimbing saya, atasan saya, yang menghantar saya, memotivasi saya bisa dan berani menjadi pemimpin, sebagai lurah. Semoga S2 Hukum USM tidak terbatas pada PKM saja, tetapi juga dengan berbagai fakultas ikut andil mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di wilayah Kelurahan Krobokan,” ujarnya.

Sedangkan Kukuh mengatakan, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah bagian dari implementasi demokrasi. Kepala daerah adalah jabatan politis, yang bertugas memimpin dan menggerakkan laju roda pemerintahan.

Menurutnya, hukum Pilkada adalah UUD RI 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan KPU RI No 4 Tahun 2016, Peraturan KPU RI No 5 Tahun 2016, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang undang.

BACA JUGA: Replika Barongan dan Tari Tayub Kolosal Meriahkan Kirab Budaya Hari Jadi Blora

Menurut pakar Hukum Tata Negara ini, money politics menurut PP No 151 Tahun 2000 adalah, pemberian yang atau bentuk lain yang dilakukan calon kepala daerah atau wakil kepala atau yang berkaitan dengan pasangan calon, dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung, untuk memperoleh dukungan guna menenangkan pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, praktik politik uang dapat merusak prinsip demokrasi yang sehat. Dimana pemilihan harus didasarkan pada kompetisi ide, visi dan misi untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu, atau untuk menumpuk kekayaan.

”Oleh karena itu, perlu penanganan serius terhadap money politics, sehingga terwujud integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, pilkada yang luber dan jurdil,” ungkap Kukuh.

Para tokoh yang hadir, ternyata secara antusias bergantian bertanya. Mereka mendiskusikan money politics yang sering terjadi, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Setiap yang bertanya, diberi hadiah oleh Kukuh berupa buku, beras dan sarung.

Riyan